Di Indonesia, merek “Polo” tidak hanya merujuk pada satu entitas, melainkan terdapat beberapa perusahaan yang menggunakan nama dan logo serupa, yakni gambar pria berkuda. Hal ini sering menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Polo Indonesia (PT Manggala Putra Perkasa)
PT Manggala Putra Perkasa (MPP) adalah perusahaan fesyen lokal yang berbasis di Kali Anyar, Jakarta Barat. MPP dikenal dengan merek “Polo” dan memiliki logo pria berkuda yang mirip dengan Polo Ralph Lauren. Selain itu, MPP juga memiliki merek lain seperti Prada Sport, Prada Jeans & Co, dan lainnya.
Polo by Ralph Lauren (PT Polo Ralph Lauren Indonesia)
Polo by Ralph Lauren adalah merek internasional yang berada di bawah naungan Ralph Lauren Corporation. Di Indonesia, merek ini dioperasikan oleh PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI), yang merupakan anak usaha dari grup fesyen ternama tersebut. Ralph Lauren Corporation sendiri tidak memiliki toko resmi di Indonesia dan tidak memberikan lisensi kepada pihak manapun untuk menggunakan merek mereka di negara ini.
Sengketa Merek
Sengketa merek antara entitas-entitas ini telah berlangsung lama. Salah satu kasus melibatkan Mohindar HB, yang mengklaim memiliki hak atas merek Polo by Ralph Lauren di Indonesia berdasarkan surat pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986. Namun, PRLI menyatakan bahwa merek tersebut pertama kali dimiliki oleh Jon Whiteley dan kemudian dialihkan kepada Fong Franky, direktur PT MPP, sebelum akhirnya dialihkan ke PRLI sekitar tahun 2016.
Kesimpulan
Konsumen di Indonesia perlu lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk dengan merek “Polo”. Memahami perbedaan antara merek lokal dan internasional serta mengetahui asal-usul dan legalitas masing-masing merek dapat membantu menghindari kebingungan dan memastikan keaslian produk yang dibeli.
Tinggalkan Balasan